Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Ditetapkan pada tanggal 5 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2022
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II