Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016

Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1181

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pendanaan Ekspedisi dan/atau Eksplorasi Tahun 2022-2024


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida Secara Wajib