Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 23 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat identitas Kementerian Kesehatan, meningkatkan kewibawaan pegawai, serta untuk mendukung implementasi transformasi internal Kementerian Kesehatan, diperlukan perubahan pakaian dinas harian pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu dicabut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib