Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai penawaran umum oleh pemegang saham beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap kegiatan perusahaan efek di berbagai lokasi, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai kegiatan perusahaan efek di berbagai lokasi yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012
Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2022
Tata Cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset/Milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011
Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah