Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020

Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa setiap instansi pusat memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019;

  2. bahwa Walidata merupakan satuan kerja yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2020-2024


Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Kesesuaian dalam tentang rangka Lembaga Penilaian Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib