
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020
Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa setiap instansi pusat memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019;
bahwa Walidata merupakan satuan kerja yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021
Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Kesesuaian dalam tentang rangka Lembaga Penilaian Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib