Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 6
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6455
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016
    Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap investor Reksa Dana dan meningkatkan independensi dan profesionalisme Manajer Investasi dalam pengelolaan Reksa Dana;

  2. bahwa ketentuan terkait manajemen risiko diversifikasi Efek dalam portofolio investasi reksa dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sudah tidak sesuai dengan upaya peningkatan perlindungan terhadap investor Reksa Dana sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara