![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6455
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Konsiderans
bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap investor Reksa Dana dan meningkatkan independensi dan profesionalisme Manajer Investasi dalam pengelolaan Reksa Dana;
bahwa ketentuan terkait manajemen risiko diversifikasi Efek dalam portofolio investasi reksa dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sudah tidak sesuai dengan upaya peningkatan perlindungan terhadap investor Reksa Dana sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1875/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Kabupaten Sintang Tahun 2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.29 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan