Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020
Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai wujud apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam menyambut hari raya, perlu memberikan gaji keempat belas tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa gaji keempat belas tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2020
Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages sp.) dan Ikan Botia (Chromobotia macracanthus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2021
Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional