Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020

Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan: 22 Mei 2020
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai wujud apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam menyambut hari raya, perlu memberikan gaji keempat belas tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa gaji keempat belas tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum


Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil