Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024
Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus
Konsiderans
bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi terintegrasi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan penerimaan untuk otonomi khusus;
bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi dana otonomi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus belum menampung ketentuan perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi terintegrasi yang didelegasikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 254 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/O/2023
Nomenklatur Kementerian, Unit Organisasi, dan Unit Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Bahasa Inggris
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2024
Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2016
Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam di Wilayah Negara Republik Indonesia