Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1340/2023
Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa upaya peningkatan kesehatan masyarakat dilakukan salah satunya melalui pendekatan continuum of care pada semua siklus kehidupan (life cycle) terutama di masa prakonsepsi, kehamilan, persalinan, nifas, bayi dan balita, anak, remaja, dewasa, hingga lansia yang akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas hidup ibu dan anak.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1302/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif serta Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011
Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023
Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017
Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/505/2023
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox)