Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1340/2023

Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak


Ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya peningkatan kesehatan masyarakat dilakukan salah satunya melalui pendekatan continuum of care pada semua siklus kehidupan (life cycle) terutama di masa prakonsepsi, kehamilan, persalinan, nifas, bayi dan balita, anak, remaja, dewasa, hingga lansia yang akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas hidup ibu dan anak.

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1302/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan


Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program