Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum internasional;
bahwa berdasarkan ketentuan International Convention On Maritime Search And Rescue 1979, Chicago Convention 1944, International Standards and Recommended Practices Annex 12, dan International Aeronautical and Maritime Search And Rescue Manual, setiap negara harus membentuk atau memiliki layanan pencarian dan pertolongan yang efektif berdasarkan wilayah udara, maritim, dan perjanjian kerja sama dengan negara lain;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020
Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016
Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah