Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum internasional;
bahwa berdasarkan ketentuan International Convention On Maritime Search And Rescue 1979, Chicago Convention 1944, International Standards and Recommended Practices Annex 12, dan International Aeronautical and Maritime Search And Rescue Manual, setiap negara harus membentuk atau memiliki layanan pencarian dan pertolongan yang efektif berdasarkan wilayah udara, maritim, dan perjanjian kerja sama dengan negara lain;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik