
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021
Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum internasional;
bahwa berdasarkan ketentuan International Convention On Maritime Search And Rescue 1979, Chicago Convention 1944, International Standards and Recommended Practices Annex 12, dan International Aeronautical and Maritime Search And Rescue Manual, setiap negara harus membentuk atau memiliki layanan pencarian dan pertolongan yang efektif berdasarkan wilayah udara, maritim, dan perjanjian kerja sama dengan negara lain;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0824/KUM/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2019
Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016
Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional