Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances the Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi;
bahwa dalam rangka mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Indonesia sebagai negara pihak pada Protokol Montreal telah mengadopsi Amendment to the Montreal Protocol on Substances the Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda yang merupakan amendemen kelima terhadap Protokol Montreal;
bahwa untuk melaksanakan Amendemen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Amendment to the Montreal Protocol on Substances the Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol. Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances the Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/ 802 Tahun 2014
Standar Pembinaan Manajemen Masjid
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 500.15.1-800 Tahun 2024
Upah Minimum Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 169 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 132 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Jabatan Kerja Ahli Warisan Budaya Takbenda
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2017
Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran