Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada kawasan ekonomi khusus.
bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh rumah sakit di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha rumah sakit di kawasan ekonomi khusus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023
Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nomor 4 Tahun 2017
Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana