Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017

Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 48
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6032

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
    Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan standar internasional dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik


Hari Penyiaran Nasional


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial