Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ruang terbatas merupakan tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh.
bahwa untuk melindungi pekerja/buruh yang berada di ruang terbatas dari potensi bahaya dan untuk menciptakan tempat kerja yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017
Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2022
Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2022
Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial