Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 109
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5886

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

  2. bahwa untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan Reksa Dana yang sehat serta meningkatkan daya saing industri Reksa Dana secara internasional diperlukan penyempurnaan pengaturan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense)


Penyelenggaraan Kebun Raya


Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum


Peran Nagari Dalam Konvergensi Penurunan dan Pencegahan Stunting