Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022

Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Ditetapkan pada tanggal 27 April 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 108

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten yang produktif dan berdaya saing dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan dibutuhkan pasar kerja atau mampu berwirausaha, diperlukan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;

  3. bahwa untuk mewujudkan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi diperlukan peran dan sinergi dari pemangku kepentingan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno


Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Medan


Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto