Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014

Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1184

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi alat kesehatan pada keadaan tertentu perlu mengatur pemasukan dengan menggunakan mekanisme jalur khusus tanpa mengurangi jaminan atas keamanan, mutu dan kemanfaatan bagi pengguna;

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1379A/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Obat, Alat dan Makanan Kesehatan Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah


Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 17 (Tujuh Belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2029