Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018

Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya


Ditetapkan: 5 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/ M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/ M-DAG/ PER/ 12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional serta meningkatkan efektivitas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, perlu mengatur kembali ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Kesehatan


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025


Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah