Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018

Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1702
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kebijakan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/ M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/ M-DAG/ PER/ 12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional serta meningkatkan efektivitas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, perlu mengatur kembali ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan