
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air atau sumber air dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselenggarakan secara partisipatif dengan berbasis kepada peran serta masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A;
bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disusun pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016
Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018
Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah. Provinsi Jawa Barat