Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 86
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6675

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023


Batas Daerah antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara


Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap