Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Ditetapkan: 30 Maret 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal


Penerima Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak Tahun 2023


Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri