Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 86
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6675
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu


Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian


Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa


Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi