Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019

Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 November 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 229
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6425

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
    Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa devisa hasil ekspor dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional yang memberikan kontribusi optimal dan dimanfaatkan untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah, dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia;

  2. bahwa pemantauan devisa pembayaran impor sebagaimana dimaksud dalam huruf c melalui pelaporan perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran impor;

  3. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;

  4. bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang dapat menjadi sumber pengeluaran dana yang memengaruhi permintaan devisa secara nasional dan pasar keuangan di Indonesia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan


Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi


Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional