Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019

Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 November 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
    Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa devisa hasil ekspor dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional yang memberikan kontribusi optimal dan dimanfaatkan untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah, dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia;

  2. bahwa pemantauan devisa pembayaran impor sebagaimana dimaksud dalam huruf c melalui pelaporan perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran impor;

  3. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;

  4. bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang dapat menjadi sumber pengeluaran dana yang memengaruhi permintaan devisa secara nasional dan pasar keuangan di Indonesia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik


Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal


Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah