Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2024

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Daerah secara menyeluruh di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. bahwa dalam rangka pelayanan publik dibidang kesehatan yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Daerah Istimewa Yogyakarta diperlukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan lingkungan.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman pemungutan tarif layanan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi perlu diatur mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan.

  4. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya


Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit