Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2024

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Daerah secara menyeluruh di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. bahwa dalam rangka pelayanan publik dibidang kesehatan yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Daerah Istimewa Yogyakarta diperlukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan lingkungan.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman pemungutan tarif layanan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi perlu diatur mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan.

  4. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Endokrinologi dan Metabolisme


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi


Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Dekonsentrasi dan Penugasan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama