Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pemanasan global dengan melakukan pengendalian konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi.
bahwa Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal yang telah mengesahkan Amendemen Kigali berkewajiban untuk mengendalikan konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi importir bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon, perlu menyusun tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2020
Tata Cara, Persyaratan, dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan