Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan - Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
Konsiderans
bahwa percepatan pembangunan di Sumatera Selatan perlu diselaraskan dengan pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan dan jasa yang dapat mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
bahwa untuk terlaksananya pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu adanya suatu badan usaha yang dapat mengkoordinasikan terwujudnya pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan dan jasa secara terpadu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021
Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016
Pengelolaan Pilar Titik Referensi
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat