Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan


Status: Diubah
Ditetapkan: 15 Maret 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa percepatan pembangunan di Sumatera Selatan perlu diselaraskan dengan pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan dan jasa yang dapat mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

  2. bahwa untuk terlaksananya pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu adanya suatu badan usaha yang dapat mengkoordinasikan terwujudnya pembangunan infrastruktur, industri, perdagangan dan jasa secara terpadu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat