
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2011 tentang Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2011 tentang Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2011 tentang Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021
Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional