Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2010

Bangunan Gedung


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2010
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Padang Pariaman perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang.

  2. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung.

  3. bahwa agar bangunan gedung dapat diselenggarakan secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Misool Utara Kepulauan Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya


Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi


Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023