Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021

Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 206

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Amortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwujud


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen


Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu