Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, disiplin, integritas dan kualitas pelayanan pada masyarakat.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan mekanisme pemberian tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan


Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pranata Informasi Diplomatik


Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel