Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2022
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, disiplin, integritas dan kualitas pelayanan pada masyarakat.
bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan mekanisme pemberian tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2022
Tata Cara Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22/P/2023
Program Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah