Manajemen Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap aparatur sipil negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2018
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Udang di Air Payau
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz