Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sertifikasi Terhadap Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 22 November 2022
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibutuhkan pakaian dinas dan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

  2. bahwa pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Republik Indonesia dan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipergunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memiliki sertifikasi yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Terhadap Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Pedoman Alih Media Arsip Statis Dengan Metode Konversi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda


Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat