Izin Keamanan (Security Clearance)
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pengamanan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu izin keamanan (security clearance).
bahwa pemberian izin keamanan (security clearance) digunakan sebagai pengendalian wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, Menteri Pertahanan berwenang memberikan izin keamanan (security clearance).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Izin Keamanan (Security Clearance).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2020
Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018
Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota