Izin Keamanan (Security Clearance)
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pengamanan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu izin keamanan (security clearance).
bahwa pemberian izin keamanan (security clearance) digunakan sebagai pengendalian wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, Menteri Pertahanan berwenang memberikan izin keamanan (security clearance).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Izin Keamanan (Security Clearance).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018
Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017
Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan