Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018

Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan: 4 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2127/KASN/9/2018 tanggal 27 September 2018 hal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta


Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta


Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023


Kriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal