Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2127/KASN/9/2018 tanggal 27 September 2018 hal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 76 Tahun 2024
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta
Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.305-HUK/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
Kriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2025
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal