
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021
Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagai lembaga khusus dan bersifat independen diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional dengan turut menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong program ekspor nasional dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tata kelola penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014
Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Gubernur Papua Nomor 21 Tahun 2022
Sistem Pembagian Jasa Pelayanan (Remunerasi) Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/KMA/SK/III/2018
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya