Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017

Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa


Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 14

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa masih menjadi masalah kesehatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia;

  2. bahwa untuk mencapai Indonesia bebas pasung perlu dilakukan berbagai upaya penyelenggaraan penanggulangan pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian


Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)


Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank


Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila