Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019
Penyedia Electronic Trading Platform
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015
Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 29 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021
Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan