Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 41
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, perlu dilakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Pengawasan Kearsipan


Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces


Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami