Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 431 Tahun 2023

Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2024


Ditetapkan: 18 Desember 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tertib hukum dan perencanaan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan evaluasi Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024, beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang telah masuk dalam Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024 belum ada proses tindak lanjut, sehingga perlu dihapus dan diganti sesuai dengan kebutuhan organisasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus


Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI


Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat


Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan