Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2014

Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1368

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan, telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang Pertanahan;

  2. bahwa sebagai hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat Peraturan Menteri Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Direktorat Jenderal Agraria, Peraturan Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, Keputusan Menteri Negara Agraria, Keputusan Direktorat Jenderal Agraria, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Instruksi Panitia Landreform Pusat, dan Surat Edaran Menteri Agraria/Kepala S adan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang substansinya telah diatur dalam peraturan yang baru atau sudah tidak sesuai lagi;

  3. bahwa peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Perat1rran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024


Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Standar Program Fellowship Gangguan Neurologi pada Anak Dokter Spesialis Neurologi