Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2014

Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan


Ditetapkan: 23 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan, telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang Pertanahan;

  2. bahwa sebagai hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat Peraturan Menteri Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Direktorat Jenderal Agraria, Peraturan Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, Keputusan Menteri Negara Agraria, Keputusan Direktorat Jenderal Agraria, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Instruksi Panitia Landreform Pusat, dan Surat Edaran Menteri Agraria/Kepala S adan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang substansinya telah diatur dalam peraturan yang baru atau sudah tidak sesuai lagi;

  3. bahwa peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Perat1rran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 246 Tahun 2022 tentang Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang Dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah


Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024


Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara