Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan, telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang Pertanahan;
bahwa sebagai hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat Peraturan Menteri Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Direktorat Jenderal Agraria, Peraturan Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, Keputusan Menteri Negara Agraria, Keputusan Direktorat Jenderal Agraria, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Instruksi Panitia Landreform Pusat, dan Surat Edaran Menteri Agraria/Kepala S adan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang substansinya telah diatur dalam peraturan yang baru atau sudah tidak sesuai lagi;
bahwa peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Perat1rran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.4/2023
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 246 Tahun 2022 tentang Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang Dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 224 Tahun 2023
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009
Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara