
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014
Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5628
Menimbang:
bahwa diperlukan ketersediaan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya;
bahwa dalam rangka memperluas akses layanan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif yang juga sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang telah dicanangkan pemerintah;
bahwa salah satu wujud komitmen dari industri jasa keuangan yang sudah dituangkan sebagai salah satu program Strategi Nasional Keuangan Inklusif adalah penyediaan layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking);
bahwa melalui layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) tersedia produk-produk keuangan yang dapat dijangkau, sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung keuangan inklusif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019
Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/5/PADG/2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten