Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki kartu tanda anggota sebagai identitas dalam menjalankan tugas dan profesi;
bahwa penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi informasi melalui sistem yang terintegrasi, sehingga selain digunakan sebagai identitas, juga dapat memberikan kemudahan dan layanan multifungsi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 218 Tahun 2022
Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan Menggunakan Kapal Milik Negara Tahun Anggaran 2023
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024
Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025