Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2014
Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki kartu tanda anggota sebagai identitas dalam menjalankan tugas dan profesi;
bahwa penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi informasi melalui sistem yang terintegrasi, sehingga selain digunakan sebagai identitas, juga dapat memberikan kemudahan dan layanan multifungsi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2020
Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 107/DSN-MUI/X/2016
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2020
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang Berasal dari Nonpegawai Negeri Sipil