Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2014

Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 23 Juni 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki kartu tanda anggota sebagai identitas dalam menjalankan tugas dan profesi;

  2. bahwa penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi informasi melalui sistem yang terintegrasi, sehingga selain digunakan sebagai identitas, juga dapat memberikan kemudahan dan layanan multifungsi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib


Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024


Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan Menggunakan Kapal Milik Negara Tahun Anggaran 2023


Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025