Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2014

Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 861

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki kartu tanda anggota sebagai identitas dalam menjalankan tugas dan profesi;

  2. bahwa penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi informasi melalui sistem yang terintegrasi, sehingga selain digunakan sebagai identitas, juga dapat memberikan kemudahan dan layanan multifungsi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat


Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Lombok Tengah


Pedoman Perilaku Manajer Investasi


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang Berasal dari Nonpegawai Negeri Sipil