Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019
Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Konsiderans
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6701), perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 18 Tahun 2017
Penetapan Peta Risiko Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut