Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019
Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017
Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2020
Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
