Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik


Ditetapkan: 27 April 2021
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang profesional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi jurnal nasional dan/atau lembaga pengindeks internasional, perlu mengelola jurnal ilmiah secara elektronik dan terpadu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas Lapangan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024


Tata Cara Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara


Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara


Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral