Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang profesional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi jurnal nasional dan/atau lembaga pengindeks internasional, perlu mengelola jurnal ilmiah secara elektronik dan terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2016
Orang Asing atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2014
Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku