Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015

Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 November 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021
    Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan dan inovasi produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah semakin kompleks dan bervariasi sehingga dapat meningkatkan eksposur risiko bank syariah dan unit usaha syariah;

  2. bahwa untuk memitigasi berbagai risiko dalam kaitan perkembangan dan inovasi produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah, perlu diimbangi dengan mekanisme perizinan dan pelaporan produk dan aktivitas yang lebih sesuai dengan upaya pengembangan bank syariah dan unit usaha syariah;

  3. bahwa perkembangan dan inovasi produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah harus tetap menerapkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, dan prinsip perlindungan nasabah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan ketentuan tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota


Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019