
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015
Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan pada tanggal 27 November 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5771
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021
Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Menimbang:
bahwa perkembangan dan inovasi produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah semakin kompleks dan bervariasi sehingga dapat meningkatkan eksposur risiko bank syariah dan unit usaha syariah;
bahwa untuk memitigasi berbagai risiko dalam kaitan perkembangan dan inovasi produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah, perlu diimbangi dengan mekanisme perizinan dan pelaporan produk dan aktivitas yang lebih sesuai dengan upaya pengembangan bank syariah dan unit usaha syariah;
bahwa perkembangan dan inovasi produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah harus tetap menerapkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, dan prinsip perlindungan nasabah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan ketentuan tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2012
Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022
Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani