Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021

Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 271
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6743
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah di tengah persaingan lembaga keuangan, diperlukan kebijakan yang mendukung upaya industri untuk melakukan inovasi dan kolaborasi dalam penyediaan produk kepada masyarakat;

  2. bahwa untuk mendorong pengembangan penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan, diperlukan dukungan otoritas melalui pengaturan yang responsif dan berbasis prinsip dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah bagi bank pembiayaan rakyat syariah;

  3. bahwa untuk mendukung bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam memberikan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, dibutuhkan percepatan dan penyempurnaan pemberian persetujuan penyelenggaraan produk dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Provinsi Papua Tengah


Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial


Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Peningkatan Kelas pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Dua Puluh Satu Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A