Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Pengiriman Delegasi pada Forum Kepemudaan Internasional


Ditetapkan: 24 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membangun dan meningkatkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilaksanakan pelayanan kepemudaan melalui kemitraan khususnya pada tingkat internasional;

  2. bahwa kemitraan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan melalui pengiriman delegasi pemuda pada berbagai forum kepemudaan internasional;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pengiriman delegasi pemuda pada forum kepemudaan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Pemuda dan Olahraga mengatur pedoman pengiriman delegasi pada forum kepemudaan internasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengiriman Delegasi pada Forum Kepemudaan Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia


Penyelenggaraan Kearsipan Badan Narkotika Nasional