Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Pengiriman Delegasi pada Forum Kepemudaan Internasional


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 121

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membangun dan meningkatkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilaksanakan pelayanan kepemudaan melalui kemitraan khususnya pada tingkat internasional;

  2. bahwa kemitraan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan melalui pengiriman delegasi pemuda pada berbagai forum kepemudaan internasional;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pengiriman delegasi pemuda pada forum kepemudaan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Pemuda dan Olahraga mengatur pedoman pengiriman delegasi pada forum kepemudaan internasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengiriman Delegasi pada Forum Kepemudaan Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nagari


Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Pada Jabatan Kerja Pengelola Angkutan Barang Berbahaya (B2) Transportasi Darat