![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 128/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Subspesialis Keganasan Thoraks, Pediatrik, dan Limfomuskuloskeletal
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus Onkologi Radiasi yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik keganasan thoraks, pediatrik, dan limfomuskuloskeletal.
bahwa Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Subspesialis Keganasan Thoraks, Pediatrik, dan Limfomuskuloskeletal telah disusun oleh Kolegium Onkologi Radiasi berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Subspesialis Keganasan Thoraks, Pediatrik, dan Limfomuskuloskeletal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Subspesialis Keganasan Thoraks, Pediatrik, dan Limfomuskuloskeletal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2014
Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2020
Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian