Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 118 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 12 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Lembaga di Bidang Barang Milik Negara
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato