Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2022

Pedoman Penggunaan E-mail Resmi Dinas


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keamanan data dan informasi serta tertib penggunaan E-mail dalam pertukaran informasi baik internal dan/atau eksternal kedinasan, perlu pedoman penggunaan E-mail.

  2. bahwa penggunaan e-mail merupakan bagian dari layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan E-mail Resmi Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi