Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2022
Penugasan Kepada PT Dhirga Surya Sumatera Utara Dalam Pengelolaan Bahan Pangan Untuk Sumut Bermartabat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan perekonomian daerah dapat terus berkembang, perlu dilakukan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok masyarakat sehingga dapat menjangkau daya beli masyarakat dan menjaga ketersediaan pangan pada tingkat konsumen dan produsen dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Sumatera Utara.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu Pemerintah Provinsi dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, pedoman, dan landasan hukum terhadap pelaksanaan penugasan kepada badan usaha milik daerah PT Dhirga Surya Sumatera Utara untuk melakukan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui pengelolaan bahan pangan untuk Sumut Bermartabat diperlukan pengaturannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada PT Dhirga Surya Sumatera Utara Dalam Pengelolaan Bahan Pangan Untuk Sumut Bermartabat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/3/PBI/2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1353 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur