Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 5 April 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
    Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 57 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
  2. Pasal 39 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia